Kajian Peraturan Daerah Kota Bengkulu: Evaluasi Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kota Bengkulu, 29 Agustus 2024 – Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Santosa, serta di bawah koordinasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu menghadiri kegiatan Kajian Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Setda Kota Bengkulu, Made, dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Dalam acara tersebut, pemaparan kajian Perda dilakukan oleh JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, diikuti oleh presentasi dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Acara ini juga diisi dengan diskusi mendalam antara Tim Kajian Perda dan berbagai instansi terkait.
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, serta perwakilan dari Satpol PP Kota Bengkulu menyambut baik kajian Perda tersebut. Mereka menyatakan dukungan terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan mengindikasikan akan melakukan tindak lanjut. Tindak lanjut ini mencakup kemungkinan pencabutan atau perubahan Perda dengan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas peraturan daerah serta menjamin ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bengkulu. (Humas/e.d-M.D)