
SELUMA – Dalam upaya nyata melindungi warisan budaya dan mendongkrak perekonomian daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melakukan jemput bola ke Kabupaten Seluma pada Rabu hingga Kamis (8-9 April 2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk menginventarisasi sekaligus mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi identitas kebanggaan masyarakat Seluma.
Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta menggandeng para pelaku usaha lokal.
"Kegiatan ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan strategi penguatan ekosistem kekayaan intelektual daerah. Tujuannya jelas, yakni memberikan pelindungan hukum, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan memastikan potensi lokal Seluma diakui secara nasional," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli.
Salah satu sorotan utama dalam kunjungan ini adalah potensi sektor pertanian. Melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Kemenkum Bengkulu terus mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Beras Klewer Seluma. Saat ini, prosesnya tengah memasuki tahap penerbitan Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Tidak hanya itu, tim juga mengidentifikasi Kopi Padang Capo sebagai komoditas unggulan berikutnya yang memiliki karakteristik khas dan sangat berpotensi menyusul didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menaruh perhatian besar pada pelestarian seni dan budaya. Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Seluma, upaya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terus digenjot. Beberapa aset budaya yang segera didorong kelengkapan dokumen pencatatannya antara lain:
- Tari Manjo-Manjo
- Tradisi Sekujang
- Kesenian Rejung
Menariknya, Disparpora Seluma juga tengah mempersiapkan pengajuan hak cipta untuk sebuah permainan tradisional lokal yang memiliki kemiripan dengan konsep monopoli. Hal ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran pemerintah daerah dalam melindungi hasil kreativitas masyarakatnya.
Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan, Kanwil Kemenkum Bengkulu mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Dari 202 desa/kelurahan di Seluma, Desa Purbosari dan Desa Bukit Peninjauan I menjadi pionir yang telah mencapai progres pembentukan koperasi 100%.
Langkah pelindungan kekayaan intelektual ini juga menyentuh sektor ritel. Dalam kunjungannya ke Minimarket Tegar Tais dan Minimarket Aghis, Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan edukasi agar pelaku usaha tidak menjual produk bajakan atau barang yang melanggar kekayaan intelektual.
Berkat kepatuhan yang ditunjukkan oleh kedua ritel tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu merencanakan pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi para pengusaha untuk terus mendukung iklim usaha yang sehat dan legal.
Ke depannya, Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis dan monitoring berkala. Diharapkan sinergi kuat ini dapat menjadi katalisator pembangunan ekonomi Kabupaten Seluma yang berbasis pada kekayaan dan kreativitas intelektual masyarakatnya. (HUMAS_PENUH_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi



