
Argamakmur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen memperkuat legalitas pelaku usaha di tingkat daerah. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan pada Rabu (11/02) bertempat di Hotel Grand Lestari, Kecamatan Ketahun. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta UMKM mengenai pentingnya memiliki status badan hukum. Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
Acara ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah dan instansi terkait, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta Tim Kerja.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menilai inisiatif ini sangat strategis karena jemput bola hingga ke tingkat kecamatan untuk mengedukasi masyarakat. "Langkah ini sangat membantu para pelaku usaha kami di Ketahun untuk lebih melek hukum dan profesional dalam mengelola bisnisnya," ujar Sekda.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, menekankan bahwa sosialisasi ini adalah momentum emas bagi para peserta. Ia mendorong para pelaku usaha untuk tidak ragu menggali informasi teknis kepada narasumber agar siap bertransformasi menjadi pengusaha yang mandiri dan berbadan hukum. "Perseroan perorangan adalah kunci agar produk lokal kita bisa menembus pasar modern bahkan pasar ekspor. Legalitas bukan sekadar dokumen, tapi akses menuju peluang yang lebih luas," tegas Titik.
Antusiasme warga Kecamatan Ketahun terlihat sangat tinggi sepanjang acara. Hal ini dibuktikan dengan adanya 9 pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung (on the spot) di akhir sesi sosialisasi. Para pelaku usaha kini telah resmi mengantongi status badan hukum bagi bisnis mereka.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi pelaku usaha lain di Bengkulu Utara untuk segera melegalkan usahanya. Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Provinsi Bengkulu guna memastikan informasi layanan AHU tersampaikan secara merata hingga ke pelosok desa. (HUMAS PASTI PADEK)


