
Bengkulu – Dalam upaya memperkuat sistem pengendalian intern terhadap pelaporan keuangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum RI pada Rabu (18/06/25).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda serta para pengelola keuangan dari seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Bengkulu. PIPK merupakan mekanisme kontrol yang bertujuan memberikan keyakinan atas keandalan pelaporan keuangan serta menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel di lingkungan kementerian.
Melalui kegiatan pembinaan ini, satuan kerja diminta untuk segera membentuk Tim Penilai PIPK sesuai pedoman yang tercantum dalam Surat Penetapan, menyusun program kerja, serta menjadwalkan pelaksanaan penerapan dan penilaian pengendalian intern tahun 2025.
Keaktifan Kanwil Bengkulu dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan laporan keuangan yang akurat dan terpercaya, sekaligus mendukung terciptanya sistem pengendalian intern yang memadai di lingkungan Kementerian Hukum. (HUMAS_PASTI_PADEK)
