
Kaur, 17 Juni 2025 – Usai audiensi bersama Wakil Bupati Kaur, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melanjutkan agenda penting dengan melakukan kunjungan lapangan ke Desa Tri Jaya, Kabupaten Kaur Desa ini merupakan pusat produksi Batik Gurita (Kaite) — salah satu kekayaan intelektual unggulan yang sedang dipersiapkan untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Di tengah kesederhanaan desa, semangat para ibu-ibu pengrajin batik terlihat begitu kuat. Sekitar 30 hingga 40 anggota PKK secara rutin membatik setiap pekan, menjaga tradisi sekaligus melestarikan motif khas gurita yang menjadi identitas lokal. Motif ini bukan sekadar corak, tetapi menyimpan filosofi dan nilai budaya masyarakat pesisir Bengkulu.
Machyudhie menyampaikan apresiasinya atas konsistensi para pengrajin. “Batik Gurita ini bukan hanya memiliki karakteristik yang unik, tetapi juga reputasi yang masih terjaga. Potensi ekonominya besar jika dilindungi dan dipasarkan dengan baik,” ujarnya.
Tim Kemenkum Bengkulu menilai Batik Gurita memiliki daya saing kuat untuk masuk dalam skema perlindungan Indikasi Geografis, dengan motif dan teknik membatik yang khas. Oleh karena itu, langkah awal yang akan didorong pada tahun 2025 adalah pembentukan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) sebagai prasyarat administratif, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen deskripsi dan pendaftaran resmi.
Kunjungan ini bukan sekadar inspeksi, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menemui, mendengar, dan mendampingi langsung pelaku budaya lokal. Desa Tri Jaya kini tidak hanya dikenal sebagai sentra batik, tetapi juga calon ikon kekayaan intelektual Bengkulu yang siap melangkah ke panggung nasional.


