Bengkulu Selatan - Dalam upaya memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kegiatan pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan ini berlangsung pada Senin (17/03/2025) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Haries beserta tim analis hukum dan staf pelaksana. Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Hero Herlambang dan Rama Afriansyah, Analis Hukum Acep Mulingki, serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Firman DP.a
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan regulasi daerah guna memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam fasilitasi perencanaan pembentukan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam pemetaan ini, dilakukan inventarisasi terhadap berbagai Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2024. Berdasarkan KepMenkumham No: M. HH-01. PP. 05.01 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, ditemukan 10 Perda yang telah disahkan, antara lain:
- Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
- Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
- Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembang ke Pemda.
- Perda No. 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
- Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Adat Istiadat.
- Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
- Perda No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Perda No. 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
- Perda No. 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam pembentukan regulasi daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan kebijakan hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Bengkulu diharapkan semakin kuat, sehingga setiap kebijakan hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. (Humas/Ed. JE)