Seluma, 17 Maret 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Pemetaan Potensi dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Seluma. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Pranata Komputer Ahli Pertama, serta Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual. Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma turut hadir Sekretaris Daerah Hadianto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta para Kepala Dinas terkait, termasuk Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan enam target kinerja bidang Kekayaan Intelektual, termasuk sosialisasi layanan KI baik personal maupun komunal. Pemaparan juga mencakup database KI yang telah terdaftar dan dalam proses di Kabupaten Seluma, seperti Beras Klewer, Batik Remis, Kebudayaan Sekujang, serta berbagai potensi KI lainnya.
Selain itu, disampaikan pula agenda Pengawasan Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma yang akan dilaksanakan pada 18 Maret 2025 di Desa Kampai dan Kelurahan Mas Mambang. Dalam kesempatan ini, juga disampaikan SK Tim Pokja Pengawasan Indikasi Geografis Tahun 2024 serta Surat Layanan IndiGeo sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan KI.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program-program terkait Kekayaan Intelektual. Para Kepala Dinas yang hadir juga menyatakan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam pemetaan dan pendaftaran KI di wilayah Kabupaten Seluma guna meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Adapun Beberapa potensi KI yang akan didorong pada tahun 2025 mencakup:
a. Beras Klewer, dengan delapan kelompok tani yang masing-masing terdiri dari 25 petani;
b. KIK: Pakaian Adat Seluma, Budaya Sedekah Laut (Larungan), Mobak Tebat, Makan Betepiak, dan lainnya;
c. Kawasan Karya Cipta: Desa Kampai dan Mas Mambang sebagai lokasi penenun "Tenun Bumpak Seluma" yang akan segera didaftarkan hak ciptanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma dapat dimanfaatkan secara optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi daerah. (HUMAS/ed.JE)