Kab. Bengkulu Utara - Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Robert Julian Saragih (Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu) dan Silva Natalia (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu) melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian IRH Tahun 2025, Senin, (17/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dapat dilakukan secara optimal oleh seluruh pemerintah daerah yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera mempersiapkan segala dokumen untuk kelengkapan penilaian IRH Tahun 2025. Bagian Hukum Bengkulu Utara akan segera mengeluarkan SK Tim Assesor, SK Tim Kerja serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menunjuk PIC untuk Kabupaten Bengkulu Utara. Penilaian ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi serta penguatan sistem regulasi nasional.
Selama rapat pendampingan, Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyampaikan Pedoman Penilaian IRH Tahun 2025 yang mencakup empat variabel pengukuran utama: tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong reregulasi atau deregulasi, dan penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Tim Sekretariat IRH Tahun 2025 berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera mengunggah data dukung untuk Penilaian Mandiri IRH Tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. (HUMAS/Ed. JE).