Bengkulu - Bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dilaksanakan rapat harmonisasi Raperbup Bengkulu Utara tentang Ketentuan dan Tatacara Pengelolaan Pasar Rakyat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban beserta Tim Kerja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Bengkulu (Hero Herlambang, Imiastuti, Nurbaiti, Adi Haryanto), Selasa (18/3/2025).
Turut hadir Asisten Setda Kab. Bengkulu Utara, Bagian hukum dan Perwakilan dari Dinas Perdagangan. Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat harmonisasi yang telah diselenggarakan sebelumnya di Setda Bengkulu Utara. Pada rapat dibahas terkait perbaikan dari draft raperbup yang sebelumnya telah dibahas. Keputusan rapat telah disepakati antar kedua belah pihak (Tim Pokja dan Dinas Perdagangan, Bagian hukum) yakni draf raperbup masih perlu diperbaiki, baik secara teknik penulisan maupun substansi.
Harapannya raperbup dapat segera diperbaiki sesuai dengan catatan yang telah dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut. Setelah diperbaiki, draf Raperbup akan dicetak dan diparaf oleh seluruh peserta rapat sebelum diserahkan kepada Kanwil Kemenkum Bengkulu untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi. (HUMAS/Ed. JE)