
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menerima pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal.
Kegiatan ini diawali dengan penyerahan Surat Tugas Tim TPI Inspektorat Jenderal kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu sebagai dasar pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penyerahan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian kegiatan evaluasi oleh tim Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan Surat Inspektur Jenderal Nomor ITJ-PW.02.01-77 tanggal 17 April 2026, Tim Penilai Internal yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah I bersama jajaran ditugaskan untuk melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern dalam rangka memastikan kesiapan satuan kerja dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan evaluasi, hingga tahap pelaporan hasil.
Hasil dari kegiatan evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Inspektur Jenderal serta dasar dalam menentukan tingkat kesiapan dan kelayakan satuan kerja dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).



#KemenkumRI
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#PASTIPADEK
#Zulhairi
