
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Tim Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait prosedur verifikasi kelengkapan serta kesesuaian persyaratan dalam proses pendirian badan hukum partai politik baru. Dalam pembahasan, ditekankan bahwa setiap partai politik wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, serta paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Selain itu, dalam proses penerbitan SKT, Kantor Wilayah wajib berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025 sebagai acuan utama guna memastikan kesesuaian prosedur dan akuntabilitas layanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendirian partai politik.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses verifikasi dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap permohonan pendirian partai politik," ujar Zulhairi.
Sementara itu, perwakilan Tim Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Tata Negara menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan layanan.
"Koordinasi ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam penerapan ketentuan, terutama terkait persyaratan administratif dan teknis pendirian partai politik," ungkap perwakilan tim.
Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 30 April 2026 direncanakan akan dilaksanakan koordinasi lanjutan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam proses verifikasi dan penerbitan SKT.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh arahan yang telah disampaikan serta melaksanakan verifikasi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru secara seksama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
