
Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Peningkatan Kinerja pada Kegiatan Pembinaan Hukum Triwulan I Tahun 2026, Kamis (30/4) di Aula Fatmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, para koordinator, serta jajaran penyuluh dan analis hukum. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus merumuskan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pembinaan hukum di wilayah.
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, yang menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan guna memastikan program pembinaan hukum berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing unit kerja memaparkan capaian kinerja serta realisasi program yang telah dilaksanakan selama Triwulan I Tahun 2026. Berbagai kendala di lapangan turut diidentifikasi, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, dukungan anggaran yang belum optimal, hingga hambatan koordinasi.
Selain itu, rapat juga membahas strategi optimalisasi ke depan dengan menekankan pentingnya inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pendekatan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi, dalam arahannya menyampaikan bahwa peningkatan kinerja pembinaan hukum harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja melalui penguatan koordinasi, inovasi, serta pemanfaatan teknologi informasi, sehingga layanan pembinaan hukum dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujar Zulhairi.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, menegaskan pentingnya peran penyuluh hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyuluh hukum memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan metode penyuluhan yang inovatif dan adaptif agar pesan hukum dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat,” ungkap Tongam Renikson Silaban.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan pembinaan hukum ke depan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya budaya hukum yang lebih baik di wilayah Bengkulu.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
