
Bengkulu — Bertempat di Aula Fatmawati, pada Selasa (28/04/2026), telah dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Bengkulu Angkatan I. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bengkulu bersama Tim Pelatihan Paralegal dari Tim 1, Tim 2, dan Tim 3.
Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pelatihan paralegal yang telah berlangsung, sekaligus merumuskan langkah strategis dalam penguatan peran paralegal di Posbankum desa/kelurahan. Dalam pembahasannya, disepakati bahwa tahap aktualisasi menjadi fokus utama, dengan menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan kepada peserta agar mampu mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aktualisasi di masing-masing wilayah, termasuk kewajiban peserta untuk menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan. Tahap aktualisasi ini akan berlangsung selama tiga bulan, dengan orientasi pada optimalisasi peran paralegal dalam mendukung layanan Posbankum.
Dalam arahannya, Kepala Divisi menegaskan pentingnya kolaborasi aktif antara penyuluh hukum dan peserta pelatihan. Ia menyampaikan, “Seluruh Penyuluh Hukum harus aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan para peserta pelatihan di wilayah binaannya, guna memastikan Posbankum tetap berjalan optimal dan mampu memberikan layanan hukum yang maksimal kepada masyarakat.”
Lebih lanjut, Kepala Divisi juga menyoroti pentingnya peningkatan keaktifan Posbankum. Berdasarkan data per 27 April 2026, dari 1.513 Posbankum yang telah terbentuk, baru 237 yang aktif atau sekitar 15,66%. Ia menekankan target peningkatan keaktifan hingga minimal 70% sebelum kunjungan Menteri.
Terkait keberlanjutan program, Kepala Divisi juga menyampaikan bahwa dari sekitar 500 peserta pelatihan, sebanyak ±300 peserta telah siap memasuki tahap aktualisasi. Sementara itu, peserta yang belum mengikuti pelatihan akan dipertimbangkan untuk dilibatkan pada tahap berikutnya atau membuka peluang bagi peserta baru.
Sebagai langkah tindak lanjut, pelaksanaan Pelatihan Paralegal Posbankum Tahap II direncanakan berlangsung pada 10 hingga 13 Mei 2026. Persiapan kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara matang, baik dari aspek teknis, administrasi, maupun substansi.
Rapat ini juga menghasilkan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan keaktifan Posbankum di wilayah binaan, pelaksanaan pendampingan dan pemantauan berkala, serta identifikasi daerah yang belum aktif sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Posbankum di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dapat berjalan lebih optimal, serta mampu memberikan akses layanan hukum yang lebih luas dan merata kepada masyarakat.



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
