
Bengkulu Utara β Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pendampingan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan serta Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 27 April 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada pembahasan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, rapat dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepala Bagian Hukum Setda, perwakilan Dinas Pendidikan, PGRI Kabupaten Bengkulu Utara, advokat, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi Raperda yang dinilai memiliki urgensi tinggi. Peraturan daerah sebelumnya dianggap sudah tidak memadai dalam menjawab dinamika dan kebutuhan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda ini, antara lain belum tersedianya tempat penampungan yang layak bagi anak korban kekerasan, masih kurangnya sinergi lintas sektoral, serta tingginya angka pencatatan sipil terkait anak dengan status tertentu.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda dapat dirumuskan secara komprehensif, aplikatif, dan responsif terhadap kondisi di daerah. Regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban kekerasan, dengan pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak korban.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan bersama Pansus II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Bagian Hukum Setda, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Raperda ini disusun sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui pendampingan ini, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bengkulu Utara.


