




Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Persiapan Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban bertempat di Aula Fatmawati dan dihadiri oleh Tim Sekretariat IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu, (28/1/2026)
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang secara virtual melalui Zoom Meeting, dengan pendampingan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta melibatkan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait indikator dan mekanisme penilaian IRH Tahun 2026. Selain membahas persiapan sosialisasi, rapat juga melakukan review dan evaluasi pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2025 pada Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pembelajaran penting agar pelaksanaan penilaian IRH di tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, rapat juga membentuk tim panitia pelaksana kegiatan sosialisasi pedoman penilaian IRH Tahun 2026. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspek persiapan, baik administrasi, teknis, maupun pelaksanaan kegiatan, dapat dipersiapkan secara maksimal dan terkoordinasi dengan baik. Kedepannya, tim panitia yang telah ditunjuk akan melaksanakan tugas sesuai dengan hasil kesepakatan rapat, khususnya dalam menyiapkan administrasi, perlengkapan, serta teknis pelaksanaan sosialisasi.
Dengan kegiatan ini diharapkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 pada Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu dapat berjalan lancar, guna mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
