Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025 pada Kamis, (31/7/2025) bertempat di Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, Nayu Aldila Putri, Sub Koordinator dari BPKAD Kota Bengkulu, Erda Agustina, serta perancang perundang-undangan Ahli Muda Dwita Fransisca dan Anita Afriani, bersama tim dari Bagian Hukum Pemkot Bengkulu.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pj. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Nomor: 100.3.2/109/B.II/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang mengajukan permohonan harmonisasi atas rancangan perubahan regulasi standar harga satuan daerah. Dalam pemaparannya, perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa revisi diperlukan untuk penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025, agar selaras dengan kebijakan nasional. Lebih lanjut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu menyampaikan bahwa diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional mengharuskan penyesuaian substansi Raperwal, sebab substansi lama sudah tidak relevan lagi.
Setelah melalui pembahasan, seluruh peserta rapat sepakat bahwa draf Raperwal perlu diperbaiki secara substansi agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Perpres tersebut. Dengan demikian, rancangan peraturan yang diajukan saat ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan diperlukan pengajuan permohonan baru disertai perbaikan materi muatan. Rapat ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HUMAS/Ed. JE)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi