Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Verifikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akurasi dan kelengkapan data dukung penilaian IRH yang telah diunggah oleh pemerintah daerah.
Rapat verifikasi ini dipimpin oleh Ketua Pokja Indeks Reformasi Hukum Zona I, Pajar Elmi serta Ketua Pokja IRH Zona II, Hero Herlambang Brata Yudha, beserta tim dari masing-masing zona. Verifikasi difokuskan pada data dukung yang telah diunggah ke aplikasi IRH dan penilaian mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya, tim verifikator melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen dan hasil penilaian mandiri yang diunggah melalui aplikasi irh.kemenkum.go.id. Tim juga memberikan catatan penting terhadap data yang belum sesuai, serta mengingatkan pemerintah daerah yang belum mengunggah Berita Acara Penilaian Mandiri untuk segera melengkapinya.
Kegiatan verifikasi ditutup dengan arahan dari Ketua Pokja Zona I yang menekankan pentingnya perbaikan dan pembaruan data dukung sesuai dengan ketentuan dan instrumen yang berlaku. Meskipun proses verifikasi berjalan lancar, masih terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang perlu segera ditindaklanjuti. Diharapkan hasil verifikasi ini menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan perbaikan data dukung serta mendorong seluruh pemerintah daerah terkait agar menyelesaikan penilaian mandiri dan mengunggah Berita Acara sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. (HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi