


Kab. Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat, (21/11/2025) di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda Bengkulu Utara, perangkat daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menegaskan pentingnya penyusunan tata kelola BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan sebagai upaya memperkuat pelayanan laboratorium dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan analisis terkait aspek legal dan formal rancangan peraturan, sementara peserta rapat turut memberikan masukan substantif.
Masih terdapat peraturan yang perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, serta Perbup Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, ketentuan mengenai kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, hingga pengelolaan SDM BLUD perlu disesuaikan dengan ketentuan Pasal 39 Permendagri 79/2018. Pengaturan mengenai remunerasi, penghargaan, sanksi pegawai, serta persyaratan pengangkatan dan pemberhentian pejabat UPTD juga direkomendasikan untuk diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tersendiri.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara umum Ranperbup telah sesuai arah pengaturan namun masih memerlukan perbaikan substantif dan formal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan sesuai catatan rapat dan menyampaikan kembali rancangan yang telah diperbaiki untuk ditaati dalam proses harmonisasi formal. Rapat harmonisasi lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu sebagai tindak lanjut finalisasi penyusunan regulasi tersebut.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
