
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, pada Jumat, 21 November 2025 bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Hadika, beserta Tim Kerja Bidang AHU. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini terkait pelaksanaan pemeriksaan substantif terhadap layanan perubahan data Perseroan Terbatas, guna memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum dan memastikan konsistensi pelaksanaan prosedur serta kebijakan terbaru di seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha memaparkan bahwa penerapan mekanisme sistem layanan berbasis self-declaration tanpa verifikasi selama ini menimbulkan sejumlah permasalahan. Beberapa di antaranya adalah peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, ketidaksesuaian data yang diinput notaris dengan isi akta, serta salinan akta yang diunggah tidak memenuhi syarat formil, termasuk tidak dilengkapi tanda tangan notaris.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, mulai 27 Oktober 2025, Direktorat Badan Usaha secara resmi memberlakukan kebijakan pemeriksaan substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, sejalan dengan ketentuan yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta meningkatkan tingkat kepercayaan publik dan investor terhadap data badan hukum Indonesia.
Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Direktorat Badan Usaha, sebagai langkah strategis untuk memastikan terlindunginya notaris dari risiko kesalahan transaksi serta mencegah tindakan manipulatif atau perubahan data fiktif yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan Ditjen AHU terkait pelaksanaan pemeriksaan substantif perubahan data Perseroan Terbatas, termasuk penguatan koordinasi internal dan implementasi teknis di tingkat daerah demi terciptanya layanan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkepastian hukum. (HUMAS PASTI PADEK)

