Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas

1._Kanwil_Kementerian_Hukum_Bengkulu_Ikuti_Sosialisasi_Pelaksanaan_Verifikasi_Substantif_Terhadap_Transaksi_Perubahan_Data_Perseroan_Terbatas.jpg

Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas, yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, pada Jumat, 21 November 2025 bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Hadika, beserta Tim Kerja Bidang AHU. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini terkait pelaksanaan pemeriksaan substantif terhadap layanan perubahan data Perseroan Terbatas, guna memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum dan memastikan konsistensi pelaksanaan prosedur serta kebijakan terbaru di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha memaparkan bahwa penerapan mekanisme sistem layanan berbasis self-declaration tanpa verifikasi selama ini menimbulkan sejumlah permasalahan. Beberapa di antaranya adalah peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, ketidaksesuaian data yang diinput notaris dengan isi akta, serta salinan akta yang diunggah tidak memenuhi syarat formil, termasuk tidak dilengkapi tanda tangan notaris.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, mulai 27 Oktober 2025, Direktorat Badan Usaha secara resmi memberlakukan kebijakan pemeriksaan substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, sejalan dengan ketentuan yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta meningkatkan tingkat kepercayaan publik dan investor terhadap data badan hukum Indonesia.

Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Direktorat Badan Usaha, sebagai langkah strategis untuk memastikan terlindunginya notaris dari risiko kesalahan transaksi serta mencegah tindakan manipulatif atau perubahan data fiktif yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan Ditjen AHU terkait pelaksanaan pemeriksaan substantif perubahan data Perseroan Terbatas, termasuk penguatan koordinasi internal dan implementasi teknis di tingkat daerah demi terciptanya layanan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkepastian hukum. (HUMAS PASTI PADEK)

2._Kanwil_Kementerian_Hukum_Bengkulu_Ikuti_Sosialisasi_Pelaksanaan_Verifikasi_Substantif_Terhadap_Transaksi_Perubahan_Data_Perseroan_Terbatas.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI