
Mukomuko — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Audit On Site Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di Kabupaten Mukomuko. Kegiatan pengawasan berlangsung selama tiga hari, 19–21 November 2025, bertempat di Kantor Notaris Susmiyarti.
Audit ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika, bersama Tim Kerja Bidang AHU. Pelaksanaan audit bertujuan memastikan kepatuhan notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme (UU TPPU/TPPT), khususnya terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta kewajiban pelaporan transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kegiatan ini, tim audit melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap kelengkapan dokumen dan pelaksanaan standar kepatuhan, meliputi pedoman pelaksanaan kepatuhan PMPJ, formulir Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), Form Penilaian Risiko Notaris, serta pelaporan melalui sistem goAML. Audit dilakukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK, yang menegaskan kewajiban pengawasan kepatuhan terhadap pihak pelapor — termasuk notaris — oleh Kementerian Hukum sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memperkuat penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada profesi notaris sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap rekomendasi dan komitmen tindak lanjut hasil audit guna memastikan seluruh indikator kepatuhan diterapkan secara berkelanjutan oleh notaris dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dengan terlaksananya audit ini, diharapkan praktik kenotariatan di Bengkulu semakin profesional, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan layanan untuk tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. (HUMAS PASTI PADEK)



