



Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat kesiapan dalam mendukung pelaksanaan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Validasi Sanggah yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (29/6).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Tim Sekretariat Nasional (TSN), Sekretaris Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum, PIC Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan seluruh Tim Sekretariat Wilayah dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah pada proses validasi sanggah hasil penilaian awal IRH Tahun 2026.
Dalam rapat dijelaskan bahwa pelaksanaan validasi sanggah akan berlangsung secara hybrid pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Pemerintah daerah yang mengajukan sanggah akan mengikuti proses validasi melalui Zoom Meeting sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahapan ini, Tim Sekretariat Wilayah memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan seluruh proses validasi berjalan lancar bersama Tim Penilai Nasional.
BPHN juga memaparkan secara rinci mekanisme pelaksanaan validasi sanggah, mulai dari kewajiban Tim Asesor dan Tim Sekretariat Wilayah untuk hadir lebih awal di ruang utama Zoom, penggunaan format penamaan akun sesuai ketentuan, mekanisme pemindahan peserta ke breakout room, hingga tata cara penyampaian penjelasan atas sanggahan yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Selain aspek teknis, BPHN menegaskan bahwa selama proses validasi berlangsung, Tim Asesor hanya diperkenankan memberikan penjelasan berdasarkan data dukung yang telah diunggah pada tahap sebelumnya. Tidak diperbolehkan adanya perubahan maupun penambahan data dukung baru. Seluruh penjelasan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional dalam menentukan diterima atau ditolaknya sanggahan yang diajukan.
Melalui rapat koordinasi ini, Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme validasi sanggah serta semakin siap menjalankan fungsi pendampingan, koordinasi, dan fasilitasi kepada pemerintah daerah.
Dengan kesiapan tersebut, diharapkan pelaksanaan validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dapat berlangsung secara tertib, objektif, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik melalui penguatan Reformasi Hukum di daerah. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
