
Bengkulu Utara– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu terus memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui kegiatan Inventarisasi Kandidat Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara pada 8–9 Juli 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, ini melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara, serta pelaku usaha lokal sebagai bagian dari sinergi membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Pada hari pertama, Rabu (8/7), Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar koordinasi bersama Bupati Bengkulu Utara beserta jajaran. Pertemuan tersebut membahas percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengembangan, pelindungan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Utara.
Memasuki hari kedua, Kamis (9/7), Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pertemuan tersebut disampaikan rencana pelaksanaan pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi masyarakat yang memiliki karya potensial.
Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi mengenai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Bengkulu Utara, salah satunya karya-karya Maestro atau Guru Budaya Kabupaten Bengkulu Utara, Sugiyono. Tokoh budaya tersebut dikenal aktif melestarikan kesenian berejung serta telah menciptakan berbagai lagu daerah yang memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan Hak Cipta.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu melakukan kunjungan ke Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara dan diterima oleh Sekretaris Yayasan, Rokhyanto, beserta jajaran. Kunjungan tersebut bertujuan melakukan monitoring pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Universitas Ratu Samban. Selain memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Kekayaan Intelektual, pertemuan juga membahas berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki sivitas akademika, baik berupa Hak Cipta maupun rezim Kekayaan Intelektual lainnya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke UMKM Batik Kagano milik Leni Febrianti. Tim melakukan inventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki usaha tersebut, termasuk peluang pelindungan terhadap motif batik maupun karya kreatif lainnya sesuai rezim Kekayaan Intelektual yang relevan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan melanjutkan inventarisasi kandidat Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan pengembangan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Utara.




