
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kamis (9/7), di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini sangat mendesak mengingat pada tahun 2026 akan dilaksanakan pemilihan kepala desa di 37 desa. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan baik.
Rapat harmonisasi membahas berbagai aspek substansi Raperda, di antaranya penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan pemilihan kepala desa, serta penyempurnaan materi muatan yang berkaitan dengan persyaratan calon dan jumlah minimal calon kepala desa. Selain substansi, Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga memberikan masukan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, meliputi penyempurnaan judul, dasar hukum, diktum, batang tubuh, hingga penambahan ketentuan peralihan agar rancangan peraturan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati hasil harmonisasi dengan menerima berbagai masukan teknis maupun substansi yang disampaikan Tim Harmonisasi. Selanjutnya, Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil rapat. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bentuk penyelesaian proses pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, :"Pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memiliki kepastian hukum. Melalui proses ini, kami berharap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Mukomuko dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku."



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTICERIA
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Zulhairi
