Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (28/11/2024). Adapun 2 (dua) Ranperkada yang diharmonisasi yaitu Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Batik Khas Bengkulu Tengah dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir.
Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, jalannya kegiatan dipimpin oleh Kabid Hukum (Pajar Elmi). Dalam sambutannya, Pajar EImi menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah/rancangan peraturan kepala daerah menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya. Beliau menyampaikan bahwa Pokja I yang dipimpin oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Jisi Nasistiawan beserta tim akan membahas Ranperkada mengenai retribusi parkir sementara Pokja II yang dipimpin Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Kimsirin beserta tim akan membahas Ranperkada mengenai batik khas Bengkulu Tengah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan dan substantif. Diharapkan melalui harmonisasi, Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harapannya proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi. (HUMAS/Ed. MD).