Jakarta (25/11/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melakukan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Sub Direktorat PPNS di Gedung Ditjen AHU. Kegiatan Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham), Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dan menyelesaikan beberapa isu strategis, seperti pengajuan grasi, pemadanan data PPNS, dan tahapan pengangkatan calon notaris.
Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa pengajuan grasi masih mengacu pada Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 jo. Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Grasi. Ke depan, pengajuan grasi akan dilakukan secara online melalui akun resmi Lapas, memanfaatkan platform digital yang sudah diujicobakan di Provinsi Jawa Timur.
Beberapa warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, tengah bersiap mengajukan permohonan grasi melalui mekanisme ini. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Pidana akan memberikan panduan pengisian serta mendampingi proses administrasi.
Pemadanan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu prioritas dalam koordinasi ini. Direktorat AHU memastikan data PPNS yang valid akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham. Pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS tetap dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016.
Pemadanan data ini penting mengingat seringnya mutasi PPNS di berbagai instansi pemerintah daerah. Kantor Wilayah diharapkan dapat mempermudah penjaringan dan pendataan PPNS di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Dalam wilayah Bengkulu, terdapat lima calon notaris yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Ditjen AHU. Para calon notaris yang telah lulus Computer Assisted Test (CAT) sebelumnya telah menerima pengumuman hasil melalui akun resmi pada portal ahu.go.id.
Jadwal pengangkatan calon notaris telah dibuka sejak 18 November 2024, dan kegiatan pelantikan akan dilaksanakan pada Desember 2024. Subbidang layanan AHU diharapkan segera berkoordinasi dengan Sub Direktorat Notariat untuk memastikan proses berjalan sesuai tahapan dan waktu yang ditetapkan.
Rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal AHU dan Kantor Wilayah dijadwalkan pada Desember 2024. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, termasuk pelaksanaan grasi online, pemadanan data PPNS, dan pelantikan notaris baru.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah di seluruh tanah air. (HUMAS)