Bengkulu, 12 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Rapat ini membahas Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pembagian Besaran dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban.
Turut hadir secara langsung dalam rapat ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, beserta jajaran perancang perundang-undangan yaitu Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani. Selain itu, Analis Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga mengikuti rapat ini. Secara virtual turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Dody Aries.
Pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 500/9/B.3/2024 tanggal 22 Januari 2025 perihal permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam proses pengharmonisasian, ditemukan beberapa poin penting yang harus disesuaikan agar rancangan regulasi ini lebih selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif. Beberapa hasil dari rapat ini antara lain:
1. Ditemukan ketidaksinkronan antara judul dengan materi muatan dalam batang tubuh rancangan peraturan;
2. Disepakati untuk merumuskan ulang rancangan Perbup dengan menyesuaikan judul serta norma dalam batang tubuh agar lebih konsisten;
3. Dinas PMD Bengkulu Selatan diwajibkan untuk menyiapkan nota dinas sebagai persetujuan Bupati terhadap perubahan judul Rancangan Perbup sebelum proses lebih lanjut.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya pengharmonisasian ini, diharapkan pembagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa di Bengkulu Selatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HUMAS/ed.JE).