



Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Sasmita didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban membuka jalannya Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 100.3.2/04/Bag.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 Perihal: Permohonan Harmonisasi Raperda Kabupaten Kepahiang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang No 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kakanwil Sasmita menegaskan bahwa kegiatan ini harus selesai dalam 5 hari. "Kita tidak ingin setiap proses permohonan berbelit-belit, taktis, maka dimohon kerja samanya" tegasnya. Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan masih diperlukan penyempurnaan dalam teknik penulisan dan penggunaan ragam bahasa yang baku dan jelas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perbaikan materi muatan/substansi, Perbaikan draft rancangan peraturan daerah.
Hasil rekomendasi dari BRIN dan Bappeda Provinsi Bengkulu disetujui bahwa Tipe dan nomenklatur Bappeda Kabupaten Kepahiang diubah dari Tipe B menjadi Tipe A serta nomenklatur dari Bappeda menjadi Baperinda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 Draft Rancangan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan unsur pejabat yang berwenang terhadap kesepakatan substansi belum lengkap dan materi muatan/substansi perlu dikaji ulang maka disepakati rapat harmonisasi lanjutan dengan agenda kesepatakan draft final.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fatmwati ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepahiang M. Salihin beserta jajaran, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu (Kimsirin, Iip Septian, Beni Kerista, Nopa Herdianti) dan Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu (Minarni S K Sitepu), perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (HUMAS/Ed. JE).
