
Bengkulu Tengah (19/06/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan audiensi dan koordinasi terkait progres pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembentukan koperasi berbadan hukum di tingkat desa sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pande Made Handika Riady mewakili Plt. Kakanwil, Machyudhie dan diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, didampingi oleh Asisten I Sekretariat Daerah dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, serta Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Tengah. Tak ketinggalan, notaris wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah juga turut hadir untuk memberikan dukungan teknis serta informasi hukum terkait proses pendirian koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa dari 142 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, sekitar 71% desa sudah memiliki koperasi berbadan hukum. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat perekonomian desa melalui koperasi. Program Koperasi Merah Putih ini diluncurkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memanfaatkan potensi lokal.
Suasana audiensi yang berlangsung dialogis dan produktif mencerminkan semangat kolaboratif antara instansi pusat dan daerah. Semua pihak berkomitmen untuk mendorong pemerataan ekonomi dan penguatan koperasi sebagai pilar perekonomian desa yang lebih kokoh. Program ini diharapkan bisa memperluas cakupannya agar seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memiliki koperasi yang aktif dan memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah berencana untuk segera memfasilitasi pertemuan antara Kepala Desa yang belum membentuk koperasi dengan notaris agar mereka dapat segera memenuhi syarat-syarat pembentukan koperasi Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum, Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bengkulu Tengah dipastikan akan terus berkembang, membuka peluang baru bagi pemberdayaan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah. (HUMAS_PASTI_PADEK)



