
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Ruang Aula Soekarno, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pranoto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Asli Samin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Bidang dari Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, serta Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 180/871/Bag.3 tanggal 27 Mei 2025 tentang Permohonan Fasilitasi Harmonisasi Raperda, serta hasil pertemuan pendahuluan pada 12 Juni 2025.
Dalam pengantarnya, Asisten I Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto, menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis yang menjadi penjabaran dari visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi I dari Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan hasil analisa terhadap konsepsi Raperda. Disampaikan bahwa setelah melalui dua kali pertemuan, draf Raperda telah mengalami sejumlah perbaikan substansi berdasarkan masukan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa aspek teknis penulisan yang masih perlu disempurnakan.
Rapat ini berhasil mencapai kesepakatan atas materi Raperda. Disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025–2029 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai bentuk legalisasi atas hasil rapat, para peserta menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan membubuhkan paraf persetujuan pada naskah Raperda. Dengan demikian, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dokumen pendukung proses legislasi selanjutnya.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keselarasan peraturan daerah dengan sistem hukum nasional, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong. (HUMAS/ed.JE).

