


Kab. Rejang Lebong – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu Zulhairi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made Handika Riady serta Tim Kerja Bidang AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan kegiatan Koordinasi Kenotariatan di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu, (4/2). Kegiatan ini dihadiri seluruh Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong,
Koordinasi ini difokuskan pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan kenotariatan yang diberikan kepada masyarakat. Pembahasan mencakup kualitas pelayanan pembuatan akta, legalisasi dokumen, serta kepatuhan Notaris terhadap standar operasional prosedur dan kode etik profesi yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menjaring berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Melalui diskusi terbuka tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap Notaris memiliki peranan penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan para Notaris di Kabupaten Rejang Lebong dinilai telah berjalan dengan baik dan solid, namun tetap memerlukan pengawasan yang berkelanjutan.
Para Notaris di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan segera melakukan sinkronisasi data internal dengan sistem pusat serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Langkah ini penting dilakukan untuk memitigasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas kenotariatan sehari-hari serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#Zulhairi
