


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, secara virtual pada Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pande Made Handika Riady beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU. Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi permohonan pewarganegaraan harus dilakukan secara cermat, tepat, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif maupun substantif telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pemberian status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan pengakuan hukum terhadap kedudukan seseorang. Status kewarganegaraan memiliki implikasi luas terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap individu.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mempedomani Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses verifikasi permohonan pewarganegaraan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif apabila terdapat permohonan pewarganegaraan di wilayah Provinsi Bengkulu.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
