Bengkulu, 9 Juli 2025 — Komitmen terhadap produk orisinal dan kepatuhan terhadap hukum membuahkan apresiasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menyerahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Bencoolen Mall (BenMall), sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, didampingi Tim Kerja KI Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, kepada Center Manager Bencoolen Mall, Ekawati Sinaga, di Bencoolen Mall.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap pelaku usaha yang menjunjung tinggi orisinalitas dan taat hukum. Mereka tidak hanya menjual produk berkualitas, tetapi juga turut menjaga marwah kekayaan intelektual Indonesia,” ungkap Nova.

Penerima penghargaan dinilai telah secara konsisten memperdagangkan produk asli serta mendukung perlindungan terhadap produk dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual.
Nova Harneli menambahkan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari kampanye nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan KI.
Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga menjadi pemantik semangat bagi pelaku usaha lainnya untuk terus berinovasi, menghargai keaslian karya, serta memperkuat ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Bengkulu. (HUMAS/ed.JE)

