
Bengkulu, 9 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dan menjadi forum penting dalam penyempurnaan substansi serta legal drafting regulasi daerah terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, beserta staf teknis dari BKD dan Bagian Hukum. Turut hadir para Perancang Peraturan Perundang-Undangan yaitu Hero Herlambang Bratayudha, Imiastuti, Aulia Sulistira, dan Nurbaity dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Dalam forum ini, BKD Kabupaten Bengkulu Selatan selaku instansi pemrakarsa menyampaikan hasil perbaikan draft Raperbup yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Perancang Kemenkumham Bengkulu dalam dua kali rapat harmonisasi. Perbaikan tersebut mencakup:
1. Penguatan aspek hukum, filosofis, dan sosial ekonomi yang sebelumnya dinilai belum memiliki dasar yuridis yang memadai;
2. Penyempurnaan substansi yang tidak hanya mencakup barang, tetapi kini juga mengakomodir komponen jasa seperti upah mandor, tukang, dan pembantu tukang;
3. Penyelarasan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan normatif dan teknis;
4. Revisi pada lampiran, terutama dalam penyesuaian rincian harga satuan agar lebih jelas, terukur, dan relevan dengan kondisi aktual.
Dalam sambutannya, perwakilan Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan bahwa penyusunan Raperbup HSPK ini merupakan bagian penting dari pemenuhan standar harga satuan regional dan standar teknis lainnya. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan penganggaran belanja daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Setelah dilakukan finalisasi, disepakati bahwa draft Raperbup HSPK Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi kelengkapan dan kualitas yang diperlukan, serta tidak memerlukan catatan tambahan. Dengan demikian, draft ini layak untuk diberikan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam menjamin kualitas regulasi daerah yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan yang efektif dan efisien. (HUMAS/ed.JE)


