



Kab. Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi strategis di Kabupaten Lebong, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (8/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebong, Plt. Kepala Bagian Hukum, OPD teknis terkait, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong.
Turut hadir Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, yakni Kimsirin, Iip Septian, dan Beni Kerista yang memberikan analisis serta masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender, Tim Harmonisasi menekankan perlunya penguatan norma tentang pembentukan focal point di setiap perangkat daerah, pembentukan Tim Pokja PUG, serta mekanisme pendanaan yang mendukung pelaksanaan program secara berkelanjutan.
Sementara itu, pada pembahasan Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, analisis difokuskan pada perlunya pengelompokan pekerja penerima dan bukan penerima upah, perlindungan pekerja rentan berpenghasilan di bawah UMR, serta pengaturan terhadap pekerja sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini penting mengingat Kabupaten Lebong merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit dari Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Kesimpulan dari rapat menyatakan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut masih memerlukan pemantapan dan pembulatan konsepsi, baik dari sisi substansi maupun teknis penulisan, untuk memastikan regulasi yang efektif, tepat sasaran, dan sejalan dengan kerangka hukum nasional. Rapat harmonisasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Lebong dalam membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (HUMAS/Ed. JE)
