Kab. Rejang Lebong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi membuka secara resmi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rena Skalawi, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.
Turut hadir perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain DPMPTSP, Inspektorat, BPKP, BAPPEDA, Bagian Hukum, Bagian PSDA, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, serta tim perancang peraturan perundang-undangan 3 Kanwil Kemenkum Bengkulu: Hero Herlambang BY, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti. Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi 3 menyampaikan pengantar mengenai pokok-pokok perbaikan dari pembahasan sebelumnya. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan pendalaman substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain fungsi Perumda, jangka waktu pendirian, ruang lingkup kegiatan usaha, penambahan modal, serta ketentuan peralihan yang mengatur status hak, kewajiban, aset, dan kepegawaian perusahaan daerah sebelumnya.
Setelah melalui diskusi dan penyempurnaan bersama, seluruh peserta rapat menyepakati muatan Ranperda yang telah dibahas. Rapat ditutup dengan pembubuhan paraf persetujuan serta penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dengan terselesaikannya tahap harmonisasi ini, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rena Skalawi Kabupaten Rejang Lebong dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
