
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Finalisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Penghapusan Piutang Pelanggan PDAM Rejang Lebong, pada Rabu (22/10/25).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Aula Rapat PDAM Rejang Lebong ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Bengkulu yakni Hero Herlambang, Aulia Sulistita, Imiastuti, Nurbaiti, dan Calon Perancang M. A. Paguli.
Turut hadir pula Kepala Dinas Kesbangpol yang juga Plt. Direktur PDAM Rejang Lebong, Pranoto Majid, Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan PDAM Rejang Lebong.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa proses harmonisasi dan finalisasi peraturan daerah harus menjadi sarana untuk menciptakan kebijakan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Raperbup ini diharapkan menjadi solusi bagi penataan keuangan dan peningkatan tata kelola PDAM Rejang Lebong. Penghapusan piutang pelanggan bukan semata soal administrasi, tetapi juga langkah strategis dalam memperbaiki kinerja BUMD agar lebih efisien dan transparan,” ujar Zulhairi.
Lebih lanjut, Zulhairi menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengandung asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat finalisasi ini menjadi tahap penting dalam memastikan kejelasan norma dan kesesuaian substansi hukum dari rancangan peraturan bupati terkait penghapusbukuan piutang pelanggan PDAM yang telah tertunggak dalam kurun waktu tertentu. Dalam pembahasan, tim melakukan penyempurnaan aspek substansi dan teknis penyusunan, termasuk perumusan ulang norma penghapusan piutang dengan mengacu sebagian pada Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif, Pemasangan Baru, Denda, dan Piutang PDAM.
Selain itu, turut disepakati penambahan aturan baru mengenai klasifikasi kelompok pelanggan, tarif layanan, serta mekanisme pembukuan piutang agar selaras dengan standar akuntansi perusahaan daerah berdasarkan Standar Prosedur Keuangan (SPK) dan Standar Prosedur Akuntansi (SPA).
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa tim kerja harmonisasi III telah melaksanakan tugas sesuai SOP pengharmonisasian, dan hasil finalisasi akan dilanjutkan pada tahap pembahasan lanjutan sebelum penetapan peraturan bupati. (HUMAS_PASTI_PADEK)

#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
