
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026 di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari pelaku ekonomi kreatif, perwakilan Dinas Pariwisata, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong Riki Irawan, S.Sos., M.Si. yang menyampaikan apresiasi atas sinergi bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat.
Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam hal ini Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yaitu Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Nelly Sinarti, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Andrey Pramudia, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang memaparkan konsep dan aspek hukum Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, Yoka Sanderly, S.Ak. memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek serta pencatatan hak cipta melalui sistem layanan Kekayaan Intelektual.
Tidak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendampingan langsung kepada 10 pelaku usaha mikro dan pelaku ekonomi kreatif. Dari pendampingan tersebut berhasil diajukan 6 permohonan pendaftaran merek serta 4 permohonan pencatatan hak cipta yang terdiri atas karya lagu dan motif batik.
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong. Melalui sinergi tersebut, potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki pelaku ekonomi kreatif terlebih dahulu diidentifikasi, kemudian difasilitasi hingga proses pengajuan permohonannya. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi dari setiap karya kreatif masyarakat kabupaten rejang lebong .
Pada hari berikutnya, 30 Juni 2026, Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong beserta jajaran menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta dan Tanda Terima Permohonan Pendaftaran Merek kepada 10 pelaku ekonomi kreatif sebagai bukti bahwa karya mereka telah memperoleh perlindungan hukum melalui proses pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Selain kegiatan sosialisasi dan pendampingan, Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong terkait inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT). Koordinasi tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas beserta jajaran, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencatatan KIK. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan inventarisasi data, pengisian formulir, serta pengajuan permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal secara bertahap.
Selanjutnya, Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Rejang Lebong yang diterima langsung oleh Kepala Dinas, Anes Rahman. Pertemuan tersebut membahas inventarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah awal perlindungan merek kolektif. Berdasarkan hasil koordinasi, dari 95 KDKMP yang telah memiliki bangunan, terdapat 15 koperasi yang direncanakan akan dilaksanakan lauching dalam waktu dekat dan akan didorong untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif. Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus melakukan koordinasi secara proaktif guna memastikan proses perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap koperasi-koperasi tersebut dapat berjalan optimal.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, dan terkait terkait lainya sehingga semakin banyak karya kreatif, budaya, dan potensi unggulan masyarakat yang memperoleh perlindungan hukum serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat kab rejang lebong.



