
Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu) melaksanakan kegiatan Pemetaan Peraturan/Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Lebong pada tanggal 2 s.d 3 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lebong dan menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sugianto selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong, Zeka Sanie selaku Analis Hukum Setda Kabupaten Lebong, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Hero Herlambang (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Aulia Sulistira (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Nopa Herdianti (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), dan Nurbaiti (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama).
Kegiatan pemetaan ini bertujuan untuk menginventarisasi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mengidentifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang sedang dan akan dibahas. Selain itu, pemetaan juga dilakukan untuk mengetahui Peraturan Daerah yang telah dievaluasi maupun dicabut sebagai bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.
Dalam pelaksanaannya, proses pemetaan dilakukan secara kolaboratif antara tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong. Regulasi dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan, substansi pengaturan, materi muatan, serta tingkat urgensi penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian norma, menghindari tumpang tindih, dan meningkatkan kualitas perencanaan legislasi daerah.
Berdasarkan hasil pemetaan, diketahui bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2025 dalam Propemperda berjumlah 17 (tujuh belas) Rancangan Peraturan Daerah. Sementara itu, hingga pelaksanaan kegiatan ini, sebanyak 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah telah disahkan pada Tahun 2025.
Melalui kegiatan pemetaan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib regulasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, sehingga peraturan yang dihasilkan lebih sistematis, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebong.

