
Bengkulu Selatan – Dalam rangka pemenuhan Target Rencana Aksi Triwulan I (TW I) Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan koordinasi pengawasan, pemantauan, dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2 s.d. 3 Maret 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan KI sebagai upaya meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan KI di wilayah.
Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan dan difokuskan pada inventarisasi lagu daerah untuk dicatatkan Hak Cipta serta identifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dinas akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap lagu daerah dan potensi KIK untuk selanjutnya difasilitasi pencatatannya oleh Kanwil, sebagai langkah strategis pelestarian budaya sekaligus mitigasi potensi klaim pihak lain.
Pertemuan juga dilaksanakan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan guna menginventarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang telah aktif agar didorong melakukan pendaftaran Merek Kolektif. Dari 158 desa/kelurahan, seluruhnya telah terdata dalam program KDMP/KKMP, dengan sebagian dalam tahap pembangunan dan beberapa telah selesai namun belum beroperasi. Kanwil akan memberikan pendampingan teknis pada tahap persiapan dokumen dan pengajuan permohonan.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan untuk sinkronisasi inventarisasi objek budaya tradisional yang berpotensi dicatat sebagai KIK, termasuk Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Pendataan ini juga diintegrasikan dengan usulan Warisan Budaya Takbenda guna memperkuat aspek pelindungan hukum negara.
Penguatan sinergi turut dilakukan bersama Polres Bengkulu Selatan dalam rangka optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum KI. Berdasarkan data Satreskrim, sepanjang Tahun 2025 hingga 2026 tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran KI di wilayah tersebut, namun koordinasi preventif tetap akan diperkuat apabila ditemukan indikasi pelanggaran di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring, pendampingan pencatatan Hak Cipta dan KIK, serta fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.


