
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI pada Rabu (15/4). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU bersama tim kerja sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses penyusunan kebijakan.
Uji publik ini dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi forum untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak terkait perubahan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan kebijakan.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dalam forum tersebut. “Kami mengikuti kegiatan uji publik ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan regulasi, khususnya terkait PNBP di bidang Administrasi Hukum Umum. Diharapkan melalui forum ini, masukan dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan implementatif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan Peraturan Pemerintah yang lebih optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kanwil Kemenkum Bengkulu juga berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil kebijakan yang ditetapkan, khususnya terkait revisi PP Nomor 45 Tahun 2024.




#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
