
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Pimpinan (RAPIM) Polda Bengkulu Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Aula Rupatama Awaloedin Djamin, Gedung Tribrata Lantai I Polda Bengkulu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam kegiatan ini diwakili oleh Andrey Pramudia selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya. Kehadiran Kanwil Kemenkum Bengkulu merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
RAPIM Polri Tahun 2026 mengusung tema “Polri Presisi Siap Mendukung, Mengamankan dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026”, yang menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta kepastian hukum guna mendukung agenda pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Andrey Pramudia hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Penerapan/Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Mendukung Supremasi Hukum guna Mewujudkan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”.

Andrey Pramudia menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam paradigma penanganan perkara pidana di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan hak korban dan pertanggungjawaban pelaku secara proporsional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KUHAP yang baru hadir sebagai pelengkap formil atas KUHP Nasional, sekaligus menjadi langkah strategis dalam reformasi hukum untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Dunia usaha, termasuk sektor ekonomi kreatif, digitalisasi, hingga startup berbasis teknologi, membutuhkan sistem hukum acara pidana yang adil, transparan, dan relevan dengan perkembangan zaman agar inovasi tidak terhambat.
“Tanpa kepastian hukum, keberanian pelaku usaha dalam mengambil risiko bisnis akan melemah. Hal ini tentu berdampak pada terhambatnya pertumbuhan usaha, khususnya bagi UMKM dan pelaku usaha yang sedang berkembang,” ungkap Andrey.
Ia menegaskan bahwa supremasi hukum yang kuat akan memberikan rasa aman bagi dunia usaha dan investor, sehingga mampu mendorong terciptanya investasi, membuka lapangan kerja, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang produktif dan inklusif.
Melalui kegiatan RAPIM ini, diharapkan terjalin penguatan koordinasi dan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi baru secara optimal demi mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (HUMAS PASTI PADEK)


