Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Lanjutan Harmonisasi Raperda Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara, Capai Kesepakatan

 ultah_bu_1.pngultah_bu_2.pngultah_bu_3.pngultah_bu_4.pngultah_bu_5.png

Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, (10/2) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Utara Bari Oktari, Staf Ahli II Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda, Wakil Ketua BMA Syarius, Ketua Harian BMA Ihwan Halidi, Sekretaris Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara Syafrial Oswari, Kepala Bidang IWK Bakerbangpol Alfi Syahrin, Kepala Bidang Bapperida Rina Fitrianty, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, yakni Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 100.1.2/1075/B.3/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal permohonan harmonisasi Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan fasilitasi dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi tonggak sejarah serta pedoman bagi generasi mendatang dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memohon pendampingan agar substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 1976 dan Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 1985, Kabupaten Bengkulu Utara selama ini memperingati Hari Ulang Tahun Pemindahan Ibu Kota Kabupaten setiap tanggal 8 Oktober. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024, khususnya Pasal 2, Kabupaten Bengkulu Utara untuk pertama kalinya pada tahun 2025 memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 4 Juli, sehingga diperlukan Perda sebagai pedoman pelaksanaannya.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, memaparkan hasil analisis konsepsi Raperda dari aspek teknik penulisan dan materi muatan. Ia menyampaikan terdapat dua isu krusial yang perlu dibahas, yakni keabsahan dan konsistensi penetapan tanggal Hari Lahir Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan fakta sejarah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pengaturan mengenai penggunaan pakaian adat Bengkulu Utara dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten.

Perwakilan Badan Musyawarah Adat (BMA) dalam rapat menyampaikan pandangan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun sebaiknya didasarkan pada hari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu tanggal 4 Juli, bukan hari pemindahan ibu kota. Selain itu, BMA juga menegaskan pentingnya penggunaan pakaian adat khas Kabupaten Bengkulu Utara dalam peringatan tersebut.

Melalui pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, seluruh peserta rapat menyepakati perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda. Dengan demikian, rapat menyimpulkan bahwa telah dicapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara, serta dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat.

Raperda dimaksud telah diparaf sebagai bentuk persetujuan bersama dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi atas Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI