
Bengkulu Utara – Melanjutkan rangkaian penguatan legalitas pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melakukan langkah inovatif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Usai menggelar Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan di Hotel Grand Lestari pada Rabu (11/02), Kanwil Kemenkumham Bengkulu secara resmi menyerahkan QR Code Layanan Hukum kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta Tim Kerja Kanwil Bengkulu.
Penyerahan QR Code ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam melakukan transformasi digital. QR Code tersebut dirancang sebagai pintu masuk digital yang memudahkan aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat umum untuk mengakses informasi dan jenis pelayanan hukum yang ada di Kantor Wilayah.

"Kami ingin memastikan bahwa akses terhadap informasi hukum tidak lagi terhalang oleh jarak. Melalui QR Code ini, seluruh layanan hukum kami kini berada dalam genggaman," ujar Titik Setiawati di sela-sela kegiatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menyambut baik inovasi ini. Menurutnya, integrasi informasi melalui QR Code akan sangat membantu Dinas Koperasi dan UKM dalam memberikan edukasi lanjutan kepada para pelaku usaha binaan yang membutuhkan pendampingan hukum atau administrasi hukum umum.
Diharapkan, melalui penyerahan QR Code ini, sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara semakin solid. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi informasi, sehingga masyarakat di Bengkulu Utara—khususnya para pelaku UMKM—dapat memperoleh kepastian hukum dan informasi layanan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan akses yang semakin mudah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan terlindungi secara legal di seluruh wilayah Bengkulu Utara. (HUMAS PASTI PADEK)

