


Kab. Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pendampingan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin, (9/2) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan perangkat daerah terkait, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkulu Utara, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Pendampingan pembahasan Raperda ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat landasan hukum daerah dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan tenaga kerja dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini melibatkan secara aktif unsur DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat daerah terkait guna memastikan materi muatan Raperda dapat menjawab kebutuhan dan dinamika ketenagakerjaan di daerah.
Fokus pembahasan meliputi substansi pengaturan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, dilakukan pula harmonisasi materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi pertentangan norma. Proses pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui pemaparan materi, telaah pasal demi pasal, serta pemberian masukan dan rekomendasi perbaikan terhadap draf Raperda.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat disusun secara komprehensif, aplikatif, dan responsif terhadap perkembangan ketenagakerjaan di daerah. Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja serta pemberi kerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, pembahasan Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dinyatakan selesai dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara. Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan adalah penyempurnaan akhir terhadap Raperda sesuai hasil pembahasan bersama, untuk selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD dan diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna dilakukan fasilitasi sebelum diundangkan.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
