
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, jajaran Pemerintah Kabupaten Lebong, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong, serta Tim Kerja Harmonisasi 4 Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Dalam kegiatan tersebut dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong yang diajukan berdasarkan surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Nomor: S-100.3.2/86/SETDA-B3/2026 tanggal 21 April 2026.
Plh. Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Lebong menyampaikan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga diperlukan penyempurnaan pengaturan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu, Iip Septian, menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Dari aspek administratif dinyatakan telah lengkap, sementara dari aspek substantif terdapat beberapa catatan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait perubahan peraturan menteri.
Tim Kerja Harmonisasi 4 melalui Aulia Sulistira juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan terhadap konsideran, ketentuan umum, batang tubuh, serta beberapa frasa dalam rancangan peraturan daerah guna menyempurnakan substansi pengaturan dan kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, seluruh peserta rapat menyepakati perbaikan terhadap draft rancangan peraturan daerah dimaksud. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan setingkat.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan substansi Rancangan Peraturan Daerah dapat semakin baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel,” ujar Tongam.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan pembubuhan paraf persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Zulhairi
