



BENGKULU – Dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas hingga ke daerah terpencil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kaur pada Selasa (12/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini membahas tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Pratama Sumber Harapan.
Kegiatan ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir jajaran pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, di antaranya Staf Ahli Bupati Kaur Robi Antoni, Asisten III Setda Kab. Kaur Herwan, Kepala Dinas Kesehatan Siptamiarip, serta perwakilan BKPSDM, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Kabupaten Kaur.
Dalam pemaparannya, Asisten III Setda Kabupaten Kaur, Herwan, menyampaikan urgensi dari pembentukan Raperbup ini.
"Latar belakang utama terbentuknya rancangan peraturan ini adalah komitmen nyata dari Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil atau terpelosok, agar sesuai dengan standar peraturan yang berlaku," jelas Herwan.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Perancang Ahli Madya, Iip Septian, menyoroti bahwa secara umum kewenangan pembentukan Peraturan Bupati ini sudah tepat. Namun, diperlukan beberapa penyesuaian substansial agar tidak berbenturan dengan hierarki hukum di atasnya.
Salah satu poin krusial adalah keharusan untuk menyesuaikan struktur organisasi UPTD Rumah Sakit dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan tersebut.
Analisis lebih mendalam terkait teknik penulisan dan materi muatan disampaikan oleh tim kerja harmonisasi, Aulia Sulistira. Beberapa masukan teknis meliputi perubahan judul, perbaikan konsideran menimbang dan mengingat, perbaikan redaksional ketentuan umum, penghapusan beberapa pasal yang tumpang tindih, hingga reposisi pasal mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Setelah melalui diskusi dan pembahasan yang komprehensif, seluruh peserta rapat menyetujui draf perbaikan atas materi muatan tersebut. Rapat pun menyimpulkan bahwa Raperbup Kaur tentang UPTD Rumah Sakit Pratama Sumber Harapan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf Raperbup dan penandatanganan Berita Acara oleh pihak Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Dalam waktu dekat, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, sebagai lampu hijau bagi Pemkab Kaur untuk mengesahkan aturan krusial yang akan menopang kesehatan masyarakat di wilayah Sumber Harapan. (HUMAS_PASTI_CERIA)
#KementerianHukum #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #PENUHCERIA #CERIA #Zulhairi
