
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu, Tim Panwasda Bantuan Hukum, serta 16 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mewujudkan prinsip equality before the law.
Selain itu, disampaikan pula bahwa realisasi anggaran bantuan hukum Tahun 2025 mencapai 99,84%, sebagai bentuk komitmen optimalisasi layanan bantuan hukum di Provinsi Bengkulu. Namun demikian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tentang Penajaman Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026, terjadi penyesuaian anggaran bantuan hukum sehingga diperlukan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa total anggaran bantuan hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tahun 2026 mengalami penyesuaian dari Rp912.520.000 menjadi Rp602.520.000, khususnya pada pagu litigasi, sementara pagu non litigasi tetap dipertahankan.
Meski terdapat penyesuaian anggaran, Kepala Kantor Wilayah menekankan agar seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum tetap menjaga komitmen, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar pihak juga diharapkan terus diperkuat demi memastikan akses keadilan tetap dapat dirasakan masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu.
“Penyesuaian anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Komitmen kita bersama adalah memastikan akses keadilan tetap hadir bagi masyarakat kurang mampu secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum yang tertib dan akuntabel. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.




#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Zulhairi
