



Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Nomor: B-100.3.2/73/SETDA-B3/2026 tanggal 2 April 2026 perihal Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah TJSLBU dan dibuka langsung oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban.
Turut hadir dalam kegiatan, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Lebong Robert Rio Martovani, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong Sugiyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebong Yogo Iman Kristianto, jajaran Bappeda dan Bagian Hukum Kabupaten Lebong, BPJS Ketenagakerjaan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Lebong menyampaikan bahwa penyusunan Raperda TJSLBU dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru yang menggantikan ketentuan lama yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebong menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu, Iip Septian, menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Secara administratif, dokumen dinilai telah lengkap, namun terdapat beberapa catatan substantif yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru dari Kementerian Sosial dan peraturan terkait lainnya.
Analisa konsepsi dari Tim Kerja Harmonisasi IV yang disampaikan oleh Aulia Sulistira turut memberikan sejumlah saran perbaikan, di antaranya perbaikan konsideran menimbang huruf b, c, dan d, penghapusan beberapa frasa dan ketentuan tertentu dalam batang tubuh, penyempurnaan ketentuan peralihan serta ketentuan penutup guna menyempurnakan substansi pengaturan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perkembangan regulasi nasional.
Melalui pembahasan bersama seluruh peserta rapat, disepakati bahwa seluruh perbaikan terhadap materi muatan, batang tubuh, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup dapat diterima. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang TJSLBU dinyatakan telah mencapai kesepakatan harmonisasi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang TJSLBU tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Selain itu, raperda tersebut juga akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya akan dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama di draf Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan ditandatanganinya Berita Acara oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Lebong dan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
