
Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan notaris terhadap kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap notaris yang belum melakukan aktivasi akun notaris. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 12–13 Mei 2026, bertempat di Kantor Notaris Akhmad Shauman Daya serta kediaman Notaris Huriyah Raih Cita, S.H., M.Kn yang berlokasi di Jalan Kapuas Raya, Kota Bengkulu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pande Made Handika, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Seluma, Manna, Kaur, dan Bengkulu Tengah (Semakuteng), MPD Kota Bengkulu, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU.
Pengawasan dan pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bentuk konfirmasi dan klarifikasi atas kendala yang dihadapi notaris dalam proses aktivasi akun, sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang terjadi agar kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tetap berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris untuk membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat setiap bulan.
Selain itu, notaris juga diwajibkan menyampaikan daftar akta wasiat maupun daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Majelis Pengawas Daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban pelaporan akta wasiat secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama MPD Semakuteng dan MPD Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada notaris di wilayah Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan kenotariatan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas jabatan notaris berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


