




Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Peran dan Fungsi Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada calon paralegal dari 4 kecamatan, yakni Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka, dan Singaran Pati, Senin (18/5/2026) di Ruang Pertemuan Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Lurah Pagar Dewa, Syahrudin menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bengkulu atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap para calon paralegal nantinya mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat melalui Posbankum. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Fajri Alamsah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemantapan bagi calon Paralegal Angkatan ke-1 yang tengah menjalani aktualisasi, sekaligus persiapan bagi peserta yang akan mengikuti Pelatihan Paralegal Tahap 2.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari 4 Kecamatan (Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka dan Singaran Pati) yang sudah mengikuti zoom Pelatihan Paralegal Angkatan ke-1 dan yang akan mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan ke-2. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Yulian Haidir, Yudhi Irawan, dan Maman Wira Atmaja, dengan moderator Yatna.
Disampaikan pula bahwa pembentukan paralegal merupakan tindak lanjut dari pembentukan Posbankum di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi mengenai tugas dan fungsi paralegal serta Pos Bantuan Hukum agar keberadaan Posbankum dapat berjalan optimal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Pada sesi materi, narasumber pertama, Yulian Haidir, menjelaskan keterkaitan antara paralegal, Posbankum, dan bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam kegiatan bantuan hukum non litigasi di masyarakat.
Selanjutnya, Maman Wira Atmaja memaparkan materi mengenai Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum. Selain itu, dijelaskan pula terkait sejarah, ruang lingkup, syarat, hingga tata cara memperoleh bantuan hukum, termasuk larangan bagi organisasi bantuan hukum untuk meminta bayaran kepada penerima bantuan hukum.
Narasumber berikutnya, Yudhi Irawan, menyampaikan materi mengenai Paralegal dan Pos Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa paralegal saat ini harus memiliki standar kompetensi dari BPHN melalui pelatihan dan aktualisasi di Posbankum masing-masing. Menurutnya, paralegal diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam mengaktifkan Posbankum, memberikan informasi hukum, serta membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Para peserta tampak antusias menggali pemahaman terkait peran paralegal dalam memberikan akses keadilan dan bantuan hukum bagi masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
